Pajak UMKM 2026: PT dan CV Tidak Lagi Bisa Pakai Tarif 0,5%

Kalau kamu baru saja mendirikan atau berencana mendirikan PT atau CV, ada perubahan aturan pajak penting yang perlu diketahui sebelum melangkah lebih jauh. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan soal siapa saja yang masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dan perubahan ini berdampak langsung ke badan usaha berbentuk PT dan CV.
Tarif 0,5% Masih Ada, Tapi Penerimanya Menyempit
Kabar yang perlu diluruskan dulu, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet tidak dihapus dan tidak dinaikkan. Yang berubah adalah siapa saja yang boleh memakainya. Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas ini sekarang hanya berlaku untuk tiga kategori wajib pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (PT UMK yang didirikan satu orang), dan koperasi, dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Ini yang Paling Penting: PT dan CV Tidak Lagi Masuk Kategori Ini
Bagian yang paling perlu diperhatikan pemilik usaha adalah badan usaha berbentuk PT biasa (bukan Perseroan Perorangan) dan CV sekarang tidak lagi bisa memanfaatkan tarif final 0,5% dari omzet. Sebagai gantinya, keduanya wajib menggunakan tarif PPh Badan umum sebesar 22% dari laba bersih, dan yang tidak kalah penting, wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap, bukan sekadar mencatat omzet seperti skema final selama ini.
Ini perubahan besar, karena artinya PT dan CV sekarang harus benar-benar menghitung laba rugi secara akurat, bukan cuma tahu berapa omzet bulanan. Tanpa pembukuan yang benar, sulit menentukan berapa pajak yang sebenarnya wajib dibayar, dan berisiko salah lapor.
Bedanya dengan Skema Final: Kenapa Ini Sebenarnya Bisa Menguntungkan
Meski terdengar seperti beban tambahan, skema PPh Badan dengan pembukuan sebenarnya punya sisi yang menguntungkan. Skema final 0,5% menghitung pajak dari omzet, artinya usaha tetap kena pajak meski sedang rugi. Sementara skema pembukuan menghitung pajak dari laba bersih, jadi pajak baru muncul saat usaha benar-benar untung. Syaratnya cuma satu, pembukuannya harus rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Yang Masih Berlaku Sama Seperti Sebelumnya
Beberapa ketentuan lama tetap dipertahankan di PP 20/2026 ini:
Batas omzet Rp4,8 miliar tetap jadi acuan utama untuk menentukan apakah sebuah usaha masih dianggap UMKM secara pajak, meski sekarang hanya relevan untuk tiga kategori wajib pajak yang disebutkan di atas.
Omzet sampai Rp500 juta pertama masih bebas PPh Final, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kalau omzet setahun belum tembus angka ini, memang belum ada PPh Final yang perlu dibayar.
Wajib Pajak Orang Pribadi sekarang tidak lagi dibatasi jangka waktu pemanfaatan tarif 0,5%, berbeda dari aturan sebelumnya yang membatasi penggunaan fasilitas ini sampai periode tertentu.
Penggabungan Omzet Diperketat
Satu hal lagi yang berubah, aturan penggabungan omzet sekarang lebih ketat untuk mencegah praktik pemecahan usaha supaya tetap terlihat kecil di mata pajak. Omzet Wajib Pajak Orang Pribadi digabung dengan omzet seluruh Perseroan Perorangan yang dimilikinya. Kalau total gabungan itu melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas 0,5% tidak bisa dipakai lagi di tahun berikutnya, untuk seluruh entitas yang terkait.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu baru mendirikan PT (bukan Perseorangan) atau CV, atau sedang mempertimbangkannya setelah membaca artikel sebelumnya soal perbedaan CV dan PT, penting dipahami bahwa keduanya sekarang otomatis masuk skema PPh Badan dengan pembukuan penuh, bukan lagi opsi tarif final yang sederhana. Ini menjadikan kesiapan sistem pembukuan bukan lagi sekadar "nice to have", tapi kebutuhan dasar sejak hari pertama usaha berjalan sebagai badan hukum.
Kesimpulan
Perubahan di PP 20/2026 ini menegaskan satu hal, semakin formal bentuk usahamu, semakin penting pembukuan yang rapi sejak awal, bukan sesuatu yang bisa ditunda sampai usaha lebih besar. Kalau kamu butuh bantuan menyiapkan sistem pembukuan yang sesuai dengan kewajiban pajak badan usahamu, Continuum bisa bantu dari awal. Coba mulai dari Readiness Assessment gratis untuk melihat sejauh mana kesiapan keuangan dan kepatuhan usahamu saat ini.